Download Artikel
TIGA POKOK TUGAS MAJELIS TARJIH
Oleh : KH. Prof. Dr. Syamsul Amwar, MA.
Sejak berdirinya hingga saat ini, tugas Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengalami perkembangan dan perubahan. Awalnya Majelis Tarjih hanya membahas masalah-masalah yang diperselihkan saja, yaitu dengan cara mengambil pendapat yang dianggap kuat dalilnya.
Pada saat ini, bahwa terdapat tiga tugas pokok Majelis Tarjih, yaitu:
Pertama, melakukan pengkajian ajaran agama Islam untuk menjadi pedoman baik warga Persyarikatan maupun umat Islam.
Dalam hal ini Majelis Tarjih telah menyusun sejumlah tuntunan seperti Fikih Air, Fikih Tata Kelola, Fikih Kebencanaan, dan lain-lain.
Kedua, melakukan pengkaderan ulama. Tujuan utama Muhammadiyah adalah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tanpa kehadiran ulama, sulit bagi Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam pengkajian akan teks-teks keagamaan, merespon persoalan kontemporer, dan menentukan keputusan organisasi membutuhkan peran ulama“Meskipun Prof Mukti Ali menyatakan ulama itu jadi tidak bisa dikaderkan, namun proses pengkaderan tetap penting karena melalui perkaderan itulah diharapkan melahirkan ulama-ulama sebagai pelanjut dari tugas Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar.
Ketiga, memberikan fatwa. bahwa Fatwa merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan realitas kongkret masyarakat di pihak lain.
Karenanya, fatwa tidak hanya sebagai suatu keputusan agama mengenai suatu masalah, tetapi juga merupakan sumber sejarah sosial, maka dokumentasi yang cermat terhadap himpunan fatwa menjadi amat penting untuk diperhatikan. Saat ini Majelis Tarjih sudah menerbitkan delapan jilid fatwa Majelis Tarjih.
Bahwa produk-produk yang dihasilkan Majelis Tarjih berupa Putusan, Fatwa, dan Wacana. Sampai saat ini, banyak produk putusan serta fatwa yang umumnya dirujuk sebagai tuntunan warga Muhammadiyah serta kaum Muslimin yang bersimpati pada Muhammadiyah.“Putusan itu bersifat mengikat secara organisasi dari pusat hingga ranting, fatwa itu sifatnya cerminan pandangan Muhammadiyah dalam agama terhadap suatu masalah, sementara wacana ini produk tarjih di luar putusan dan fatwa seperti tulisan-tulisan di Jurnal Tarjih.
Sumber : Website: muhammadiyah.or.id, Yogyakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.