Cirebon — Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa praktik nikah siri merupakan perbuatan terlarang karena bertentangan dengan tuntunan agama, peraturan negara, serta maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga hak keluarga, perempuan, dan anak. Penegasan ini didasarkan pada Keputusan Sidang Majelis Tarjih yang diselenggarakan pada Jum’at, 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M, sebagaimana tercantum dalam putusan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Majelis Tarjih berpandangan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar akad individual, melainkan institusi sosial yang membawa konsekuensi hukum, sosial, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, nikah tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa pengakuan publik yang sah.
Secara ushul fikih, larangan nikah siri didasarkan pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, antara lain:
1. Ḥifẓ al-Nasl (perlindungan nasab),Nikah siri berpotensi mengaburkan status nasab anak dan membuka sengketa hukum di kemudian hari.
2. Ḥifẓ al-Ḥuqūq (perlindungan hak),Tanpa pencatatan resmi, hak-hak istri dan anak—baik nafkah, waris, maupun perlindungan hukum—tidak terjamin.
3. Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ, mencegah kerusakan harus diutamakan daripada meraih kemaslahatan. Dampak negatif nikah siri dinilai lebih besar dan nyata daripada manfaatnya.
I‘lan Nikah dan Kewajiban Pencatatan
Dalam perspektif Majelis Tarjih, i‘lan al-nikāḥ (pengumuman pernikahan) merupakan prinsip syar‘i yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks negara modern, bentuk i‘lan yang paling kuat dan menjamin kemaslahatan adalah pencatatan nikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).Pencatatan nikah dipandang bukan sekadar administrasi, melainkan: Sarana perlindungan hukum, bentuk ketaatan kepada aturan negara yang sah, Implementasi nilai keadilan dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Dampak Negatif Nikah Siri, Majelis Tarjih mencatat sejumlah dampak serius dari praktik nikah siri, di antaranya: Tidak sah menurut hukum negara,Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak, Potensi penelantaran keluarga,Kesulitan administrasi kependudukan, Kerentanan terhadap praktik ketidakadilan dan penyalahgunaan.
Putusan Sidang Majelis Tarjih,Berdasarkan pertimbangan dalil syar‘i, ushul fikih, dan kemaslahatan umat, Sidang Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa: Nikah wajib dicatatkan secara resmi dan praktik nikah siri dinyatakan terlarang karena bertentangan dengan prinsip agama dan tujuan syariat Islam.
Putusan ini merupakan hasil ijtihad kolektif Majelis Tarjih sebagai ulil amri ijtihādī dalam bidang keagamaan, yang bertugas memberikan bimbingan dan tuntunan syar‘i kepada umat Islam.
Sementara sepakat ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh; nikah sirri itu tercela, tapi menolak masuk ranah pidana, dia berpandangan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam, karena akad nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat tetap dinilai sah secara keagamaan; meskipun demikian, ia menegaskan bahwa praktik nikah siri tetap mengandung berbagai persoalan sosial dan kemudaratan, sehingga penanganannya lebih tepat dilakukan melalui pendekatan edukatif, administratif, serta penguatan perlindungan hak perempuan dan anak, bukan melalui kriminalisasi.
Sumber 1: https://tarjih.or.id/hukum-nikah-sirri/
Sumber 2: https://www.tempo.co/politik/mengapa-mui-menentang-aturan-nikah-siri-di-kuhp-baru-2105176 , di akses 08 januari 2026

Komentar
Posting Komentar