AMALAN BULAN RAJAB 1447 H/2025

Majelis Tarjih Muhammadiyah: Tidak Ada Puasa Khusus Rajab, Amalan Tetap Sesuai Sunnah

Cirebon — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa tidak terdapat dalil khusus yang sahih (shohih) yang menetapkan keutamaan puasa Rajab sebagai puasa “spesial” dengan pahala tertentu. Penegasan ini merujuk pada keputusan dan pandangan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih menyampaikan bahwa bulan Rajab tetap merupakan bulan mulia sebagai bagian dari asyhurul hurum. Namun demikian, pengkhususan ibadah puasa Rajab dengan keutamaan tertentu tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad ﷺ.

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk menghidupkan ibadah puasa sunnah yang memang disyariatkan dan memiliki landasan dalil yang jelas. Di antaranya adalah puasa Senin dan Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa tiga hari di pertengahan bulan), serta puasa Nabi Dawud, yakni puasa selang-seling sehari puasa dan sehari berbuka.

Majelis Tarjih menekankan pentingnya beribadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ agar terhindar dari praktik ibadah yang tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan mengikuti manhaj tarjih, umat diharapkan dapat menjalankan agama secara lebih lurus, ilmiah, dan berlandaskan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan ini sebagaimana tercantum dalam Tanya Jawab Tarjih Jilid 2 halaman 152, yang menjadi rujukan resmi Muhammadiyah dalam persoalan ibadah dan muamalah.

Melalui pemahaman yang benar, Majelis Tarjih berharap umat Islam dapat memaksimalkan ibadah di bulan Rajab dengan amalan-amalan yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ, sekaligus menjaga kemurnian ajaran Islam dari praktik yang tidak berdasar.


 
 
 

 

Komentar