Asal-usul Sejarah Tahun Baru Masehi
Secara historis, penetapan 1 Januari sebagai awal tahun memang berasal dari kebijakan Julius Caesar pada tahun 45 SM, yang dalam kebudayaan Romawi dikaitkan dengan simbol Janus. Fakta sejarah ini dapat diterima secara akademik. Namun, menurut Majelis Tarjih, asal-usul sejarah suatu tradisi tidak otomatis menentukan hukum syariatnya bagi umat Islam. Yang menjadi ukuran penilaian hukum adalah substansi perbuatan dan niat pelakunya, bukan semata-mata latar belakang sejarahnya.
Prinsip Tarjih: Ibadah dan Muamalah
Majelis Tarjih menegaskan kaidah dasar berikut:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ، وَاَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ
Artinya: Hukum asal dalam ibadah adalah terikat dengan dalil, sedangkan hukum asal dalam muamalah adalah boleh.
Perayaan Tahun Baru Masehi bukanlah ibadah mahdhah, melainkan berada dalam wilayah adat, budaya, dan muamalah sosial. Oleh karena itu, hukumnya boleh (mubah) selama:
-
Tidak mengandung unsur maksiat (seperti miras, hura-hura berlebihan, zina, dan sejenisnya),
-
Tidak diyakini sebagai ritual keagamaan,
-
Tidak menyerupai ibadah agama lain (tasyabbuh fī al-‘ibādah).
Ada yang mengaitkan hadis riwayat muslim tentang Mengikuti Kaum Terdahulu, dengan mengikuti tahun baru:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوهُ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَالْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟
قَالَ: فَمَنْ؟
Artinya:
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikutinya.”Para sahabat bertanya, “Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”
Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi?”(HR. Muslim no. 2669)
Menurut pendekatan Majelis Tarjih, hadis ini dipahami sebagai peringatan dalam perkara akidah dan ibadah, yakni larangan meniru keyakinan, ritual, dan praktik ibadah agama lain. Hadis ini tidak dipahami sebagai larangan mutlak terhadap setiap bentuk kesamaan dalam urusan sosial dan budaya yang bersifat netral.
Kesamaan dalam penggunaan kalender Masehi, sistem administrasi waktu, teknologi, atau kebiasaan sosial yang tidak bermuatan ibadah tidak termasuk tasyabbuh yang diharamkan, selama tidak mengandung unsur syirik dan kemaksiatan.
Kembang Api, Terompet, dan Silaturahim Keluarga
Berbagai aktivitas yang sering dilakukan saat pergantian tahun, seperti kembang api, meniup terompet, atau berkumpul bersama keluarga, pada dasarnya kembali kepada kaidah muamalah. Jika dimaknai sebagai hiburan yang wajar atau ajang silaturahim keluarga, maka hukumnya boleh.
Namun, apabila aktivitas tersebut mengandung pemborosan, mengganggu ketertiban umum, atau disertai perbuatan maksiat, maka hukumnya menjadi tercela bahkan haram. Hal ini bukan karena perayaan Tahun Baru Masehinya, tetapi karena adanya unsur pelanggaran syariat.
Sikap Ideal Menurut Majelis Tarjih
Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak mewajibkan dan tidak pula mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi. Sikap yang dianjurkan adalah bersikap adil dan proporsional, berilmu, serta tidak mudah menyesatkan atau mengharamkan sesuatu tanpa dasar dalil yang jelas.
Pergantian waktu hendaknya dijadikan momentum untuk muhasabah diri, memperbanyak doa, mempererat silaturahim, dan meningkatkan amal saleh.
Kesimpulan
Mengimbau agar umat Islam tidak ikut-ikutan tanpa ilmu merupakan sikap yang benar. Namun, mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi secara mutlak tidak sejalan dengan manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Yang lebih utama bukanlah semata-mata soal merayakan atau tidak merayakan Tahun Baru, melainkan bagaimana seorang Muslim tetap menjaga tauhid, akhlak, serta memanfaatkan waktu untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Adapun tetap dirumah, atau aktivitas yang mubah merupakan pilihan di malam tahun baru masehi.
Penggunaan kalender masehi dan tahun baru masehi, sekarang ini tidak diyakini untuk menyakini, menyembah atau beribadah kepada Janus, tapi menjadi sistem waktu administratif bagi umat Islam.

Komentar
Posting Komentar