Pemberitahuan Majelis Tarjih dan Tajdid
Cirebon- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyampaikan kepada seluruh warga Persyarikatan bahwa mengucapkan selamat Natal merupakan persoalan khilafiyah yang telah dibahas dalam keputusan dan fatwa Tarjih ((Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dalam Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah, Cet. VI 2003, halaman 209-210))
Berdasarkan pandangan Majelis Tarjih, warga Muhammadiyah dianjurkan untuk bersikap hati-hati (iḥtiyāṭ) dan tidak mengucapkan selamat Natal karena berkaitan dengan aspek akidah dan keyakinan keagamaan bersifat subhat dan anjuran tidak melakukannya. Sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai toleransi dan hubungan sosial antarumat beragama, yang tetap harus dijaga dengan penuh penghormatan, akhlak yang baik, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama
Sumber : https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-natal/

Komentar
Posting Komentar