MENGUCAPAKAN SELAMAT HARI NATAL

 

Pemberitahuan Majelis Tarjih dan Tajdid

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyampaikan kepada seluruh warga Persyarikatan bahwa mengucapkan selamat Natal merupakan persoalan khilafiyah yang telah dibahas dalam keputusan dan fatwa Tarjih.

Berdasarkan pandangan Majelis Tarjih, warga Muhammadiyah dianjurkan untuk bersikap hati-hati (iḥtiyāṭ) dan tidak mengucapkan selamat Natal karena berkaitan dengan aspek akidah dan keyakinan keagamaan. Sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai toleransi dan hubungan sosial antarumat beragama, yang tetap harus dijaga dengan penuh penghormatan, akhlak yang baik, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama

Sumber : https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-natal/

 

 


Komentar