Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Tinjauan Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Cirebon

 

Cirebon — Menjelang Hari Raya Idul adha, perbincangan seputar hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal kembali mencuat di tengah masyarakat. Sebagian umat Islam memiliki keinginan untuk mempersembahkan hewan qurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan cinta. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan yang lebih kuat menurut tarjih Muhammadiyah?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa ibadah qurban pada prinsipnya adalah ibadah yang disyariatkan bagi orang yang masih hidup, bukan untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika ada wasiat dari yang bersangkutan sebelum wafat.

Dasar Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa perintah qurban ditujukan kepada orang yang hidup sebagai bentuk ibadah langsung kepada Allah SWT. Qurban merupakan manifestasi ketaatan individu yang mampu secara finansial.

Selain itu, Allah juga berfirman:

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
(QS. An-Najm: 39)

Ayat ini menjadi dasar bahwa pahala amal ibadah pada dasarnya kembali kepada pelakunya sendiri, kecuali ada dalil khusus yang membolehkan pengalihan pahala.

Dasar Hadis Nabi SAW

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW melaksanakan qurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup. Dalam sebuah hadis disebutkan:

Dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW menyembelih hewan qurban seraya berdoa:
"Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qurban dilakukan atas nama diri sendiri dan keluarga yang masih hidup pada saat itu.

Adapun riwayat yang menyebutkan qurban untuk orang yang telah meninggal tidak menunjukkan adanya praktik umum yang dilakukan Nabi secara khusus tanpa wasiat.

Pandangan Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan bahwa:

  1. Qurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi yang hidup, sebagai bentuk ketaatan langsung kepada Allah.
  2. Tidak disyariatkan secara khusus berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali:
    • Jika almarhum/almarhumah semasa hidupnya berwasiat untuk dilakukan qurban.
  3. Mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dalam qurban tanpa wasiat tidak memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an maupun Sunnah.

Lalu, Bagaimana Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Wafat?

Islam tetap membuka banyak pintu amal untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal. Di antaranya:

  1. Mendoakan mereka

    “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku…” (QS. Ibrahim: 41)

  2. Bersedekah atas nama mereka
    Dalam hadis disebutkan:

    “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

  3. Melunasi hutang atau kewajiban mereka
  4. Menyambung silaturahmi dengan kerabat dan sahabat mereka

Penutup

Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Cirebon mengajak umat Islam untuk memahami ibadah qurban sesuai tuntunan syariat. Qurban adalah ibadah personal yang sangat dianjurkan bagi yang mampu dan masih hidup. Adapun bentuk bakti kepada orang tua yang telah meninggal dapat diwujudkan melalui doa, sedekah, dan amal kebaikan lainnya yang memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.

Pemahaman yang tepat ini diharapkan dapat menjaga kemurnian ibadah sekaligus mengarahkan umat untuk tetap berbakti kepada orang tua dengan cara yang benar sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.


Komentar